Jaksa Menyetujui 17 Pengajuan "Restorative Justice"

images

Sumber: Kapuspenkum

Hukum

Ronald

18 Okt 2022


JAKARTA (Jatengreport.com) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) telah menyetujui 17 Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, Selasa (18/10).

JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana bersama Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H, M.H, Koordinator JAM-Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice, Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda mengumumkan penyetujuan pengajuan restorative justice tersebut secara virtual.

Restorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan. Prinsip keadilan restoratif ini merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dimana fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Berikut 17 perkara yang dihentikan proses penuntutannya berdasarkan asas keadilan restorative:

1. Tersangka AQIL ARIF HIDAYAT als AGIL bin DUMIRI dari  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


2. Tersangka DEWI YULIANINGSING binti HANANTO dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


3. Tersangka KISWATI binti SUBANI dari Kejaksaan Negeri Blora yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


4. Tersangka SARINI binti WIROSARIJAN dari Kejaksaan Negeri Blora yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


5. Tersangka CHOIRUL HUDA als HUDA bin TUKIJO dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 


6. Tersangka SAMUDI bin REBIN dari Kejaksaan Negeri Rembang yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


7. Tersangka AKHMAD SAEKHU DINIL KHAQI bin IMAM TURMUDI dari Kejaksaan Negeri Pemalang yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


8. Tersangka RIZKY ADAM als ADAM bin BAMBANG SUPRIADI dari Kejaksaan Negeri Cimahi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 


9. Tersangka RIDWAN HERMAWAN als IYANG bin E. KURNIA dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


10. Tersangka EDO SUTISNA als UCOK bin OYAN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


11. Tersangka DIMAS RIZKY PRANANDA dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


12. Tersangka SELFI SONIA NGANGALO als SONIA dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


13. Tersangka RIDWAN HERIYANTO dari Kejaksaan Negeri Manokwari yang disangka melanggar Pertama Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


14. Tersangka ROBI HIDAYATULOH bin PENI dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


15. Tersangka DIRUN bin KADENI (Alm) dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang disangka melanggar Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.


16. Tersangka DANDI KARISMA OKTORA bin HERMANTO dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.


17. Tersangka AZIZ NURKOLIS bin SAWALI dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan dengan beberapa alasan, diantaranya:

- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, para Kepala Kejaksaan Negeri akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (nald)

tag: jampidum , kapuspenkum , keadilan restoratif , restorative justice



BERITA TERKAIT